PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 20
pasal.id
Maksud Bantuan Internasional Bantuan internasional dapat diberikan untuk maksud-maksud berikut ini: (a) Perlindungan warisan yang tercantum pada Daftar Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak; (b) penyiapan inventaris sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 12; (c) dukungan untuk program-program, proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan, baik pada tingkat nasional, subregional, dan regional yang ditujukan untuk perlindungan warisan budaya takbenda; (d) setiap maksud lain yang dianggap perlu oleh Komite.
