PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 24
pasal.id
Peran Negara Pihak Penerima Bantuan
- Selaras dengan ketentuan Konvensi ini, bantuan internasional yang diberikan wajib diatur dengan sarana-sarana dari suatu persetujuan antara Negara Pihak penerima bantuan dan Komite.
- Sebagai aturan umum, Para Negara Pihak penerima bantuan wajib, dalam batas-batas sumber dayanya, turut membiayai tindakan-tindakan perlindungan untuk bantuan internasional yang diperlukan.
- Negara Pihak penerima bantuan wajib menyampaikan kepada Komite suatu laporan mengenai penggunaan bantuan yang diberikan untuk perlindungan warisan budaya takbenda. VI. DANA WARISAN BUDAYA TAKBENDA
