PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 7
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan wadah koordinasi non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Tim Koordinasi mengadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan. (3) Dalam . . .
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat mengundang dan atau meminta pendapat dari instansi-instansi pemerintah terkait dan atau pihak lain yang dianggap perlu.
(4) Tim Koordinasi menyampaikan laporan kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
