Pasal 6
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
b. Wakil Ketua merangkap anggota :
Wakil Ketua I : Menteri Kelautan dan Perikanan
Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri c. Anggota . . .
c. Anggota :
Menteri Pertahanan
Menteri Luar Negeri
Menteri Perhubungan
Menteri Pekerjaan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Kesehatan
Menteri Pendidikan Nasional
Menteri Keuangan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menteri Kehutanan
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS
Menteri Negara Lingkungan Hidup
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
Sekretaris Kabinet
Panglima Tentara Nasional INDONESIA
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
d. Sekretaris : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
