PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 55
BAB 9 — PELAKSANAAN PERSIAPAN, PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, DAN PENGEMBANGAN PANTAI UTARA JAWA
(1) Persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa dilakukan sebagai upaya: a. fasilitasi dan stimulus untuk pengamanan Pantura Jawa dari defisit neraca air, degradasi lingkungan, serta ancarnan banjir laut dan sungai; b. peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kehidupan Pantura Jawa; dan c. mendorong pertumbuhan ekonomi dan kawasan yang berkelanjutan. (2) Pantura Jawa ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang memiliki perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang secara terpadu.
