PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 56
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat awal pembentukan BOP Pantura Jawa, sumber daya manusia pada BOP Pantura Jawa dapat berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait lainnya.
