Pasal 54
BAB 9 — PELAKSANAAN PERSIAPAN, PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, DAN PENGEMBANGAN PANTAI UTARA JAWA
(1) Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, meliputi cakupan kawasan darat, kawasan pulau, dan kawasan laut yang terletak di dalam Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur' (2) Rencana . . .
-2r- (2) Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi infrastruktur tanggul laut dan reklamasi, termasuk jalan dan jembatan, jalan kereta api, sistem perpompaan banjir, jaringan dan instalasi pengolahan air minum, jaringan air limbah dan instalasi pengolahan air limbah, sistem pengelolaan sampah, sistem navigasi pelayaran, utilitas, dan infrastruktur lainnya di Pantura Jawa, termasuk energi terbarukan yang terintegrasi dengan sistem dan jaringan infrastruktur nasional dan regional yang telah dibangun. (3) Cakupan kawasan darat, kawasan pulau, dan kawasan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan pada peta cakupan wilayah kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
