PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 43
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa, PRESIDEN dapat mengangkat wakil menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagai Kepala Badan Pelaksana BOP Pantura Jawa. (2) Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa, PRESIDEN dapat mengangkat secara langsung 2 (dua) Wakil Kepala Badan Pelaksana BOP Pantura Jawa.
