PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 42
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) periode berikutnya. (2) Kepala dan/ atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh PRESIDEN sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
