PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 41
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(l) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasal 42... SK No2490ll A
