PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 44
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Sekretaris Badan, Deputi, kepala satuan pemeriksaan intern, Tenaga Profesional, dan kelompok ahli diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
