PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan.
