PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pelaksana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
