PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Badan; d. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat; e. Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur; f. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan g. Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. Bagian . . .
