PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijalan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
