PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2010
Pasal 2
(1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota
Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan besarannya, sebagai berikut:
- Ketua Harian sebesar Rp15.322.000,00 (lima belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
- anggota yang berasal dari menteri dan/atau pejabat pemerintah lainnya sebesar Rp13.732.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah); dan
- anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp42.785.O00,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 202882 A
PRESIDEN INDONESIA 3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukrrm,
Djaman
SK No 202890 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional, perlu dilakukan penyesuaian besaran honorarium bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 20LO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 255);
