PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2010
Pasal 2
(1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan
Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut:
- Ketua Harian sebesar Rp10.600.000,00 (sepuluh juta
enam ratus ribu rupiah);
- Anggota yang berasal dari Menteri maupun Pejabat
Pemerintah lainnya sebesar Rp9.500.000,00
(sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
www.peraturan.go.id
2016, No.255
- Anggota yang berasal dari unsur pemangku
kepentingan sebesar Rp29.600.000,00 (dua puluh
sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kinerja Ketua Harian dan Anggota Dewan
Energi Nasional, perlu dilakukan penyesuaian besaran
honorarium bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan
Energi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
www.peraturan.go.id
2016, No.255 -2-
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara
Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota
Dewan Energi Nasional;
