PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2010
Pasal 2
(1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota
Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan besarannya, sebagai berikut:
- Ketua Harian sebesar Rp15.322.000,00 (lima belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
- anggota yang berasal dari menteri dan/atau pejabat pemerintah lainnya sebesar Rp13.732.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah); dan
- anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp42.785.O00,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
