PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 1
Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia
untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas
Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada
www.peraturan.go.id
2017, No.178 -4-
Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan
Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12
Januari 2006 (Protocol Amending the Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of
Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the
Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income
Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991, as Amended
by the Protocol Signed at Bukit Tinggi on 12 Januari 2006),
yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Oktober 2011 di
Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang salinan naskah aslinya
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Melayu, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.178
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menyelaraskan dengan standar
internasional terkini terkait transparansi informasi
perpajakan, telah disepakati untuk melakukan
penyesuaian terhadap Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia, untuk
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang berkaitan dengan Pajak atas
Penghasilan yang ditandatangani pada tanggal 12
www.peraturan.go.id
2017, No.178 -2-
September 1991 di Kuala Lumpur, yang telah diubah
dengan Protokol yang ditandatangani pada tanggal 12
Januari 2006 di Bukit Tinggi;
- bahwa pada tanggal 20 Oktober 2011 di Lombok,
Indonesia, telah ditandatangani Protokol Perubahan
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak
Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang
Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang
Ditandatangani di Kuala Lumpur pada Tanggal 12
September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol
yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12
Januari 2006 (Protocol Amending the Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of Malaysia for the Avoidance of Double
Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect
to Taxes on Income Signed at Kuala Lumpur on 12
September 1991, as Amended by the Protocol Signed at
Bukit Tinggi on 12 Januari 2006);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, perlu mengesahkan Protokol Perubahan
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
