PERPRES
PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.178
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
