PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Australia terkait dengan Pelayanan
Angkutan Udara (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Australia Relating
to Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal 7
Februari 2013 di Canberra, Australia, yang naskah aslinya
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.169
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -4-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -6-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -8-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -10-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -12-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -14-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -16-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -18-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -20-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -22-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -24-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -26-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -28-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -30-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -32-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -34-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -36-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
2016, No.169 -38-
www.peraturan.go.id
2016, No.169
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Canberra, Australia, pada tanggal 7 Februari
2013, Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Australia terkait
dengan Pelayanan Angkutan Udara (Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of Australia Relating to Air Services);
- bahwa Persetujuan tersebut di atas dimaksudkan untuk
membangun suatu jaringan transportasi udara
internasional yang terintegrasi, efisien, dan kompetitif
serta memperkuat konektivitas antara Indonesia dan
Australia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
