PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 25
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Organisasi Rumah Sakit yang saat ini ada, dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
