PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. b. Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, dan Pasal 10 Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
