Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan. (2) Dalam melaksanakan tugas administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi pengelolaan: a. ketatausahaan; b. kerumahtanggaan; c. pelayanan hukum dan kemitraan; d. pemasaran; e. kehumasan; f. pencatatan, pelaporan, dan evaluasi; g. penelitian dan pengembangan; h. sumber daya manusia; dan i. pendidikan dan pelatihan. (3) Dalam melaksanakan tugas keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan anggaran; b. perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan c. akuntansi.
Pasal 16 …
