PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit. (2) Unsur …
(2) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
