PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan fungsi dalam unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g, huruf h, dan huruf i dapat menjadi unsur tersendiri.
