PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kepulauan Maluku;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kepulauan Maluku;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kepulauan Maluku;
- penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kepulauan Maluku; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan Maluku.
MALUKU Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Kepulauan Maluku
