PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku berperan sebagai
perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Kepulauan Maluku.
(2) Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku tidak dapat digunakan
sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
