PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kepulauan Maluku;
- rencana struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Maluku;
- strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Maluku;
- arahan pemanfaatan ruang Kepulauan Maluku;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kepulauan Maluku;
- koordinasi dan pengawasan; dan
- peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Kepulauan Maluku. Bagian Ketiga Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku
