PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KEPULAUAN
Penataan ruang Kepulauan Maluku bertujuan untuk mewujudkan:
- lumbung ikan nasional yang berkelanjutan;
- pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata, pertambangan mineral, minyak dan gas bumi lepas pantai, perkebunan, serta kehutanan yang berkelanjutan dengan memperhatikan ekosistem Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil;
- pusat konservasi keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) dan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan Kepulauan Maluku;
- sistem jaringan prasarana yang handal berbasis Gugus Pulau, serta kawasan permukiman perkotaan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan
- Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste, Negara Australia, dan Negara Palau. Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kepulauan Maluku
