PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
