PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan. (2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Urea, SP 36, ZA dan NPK. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan dan Penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.
