Pasal 13
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5) dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5), Pasal 5E} ayat (4), Pasal 6 ayat (71,
Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (7), harus memenuhi
kewajiban kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (21 Pembina Sektor menjamin kesinambungan usaha melalui pengendalian pelaksanaan perizinan, pengalihan/pemindahan perizinan, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembina Sektor menyampaikan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Satuan Tugas atas pengalokasian dan pemanfaatan Lahan di bidang pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.
(4) Satuan Tugas melaporkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar, . .
SK No 189428 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-und angan dan Hukum,
Djaman
SK No 189458A
