Pasal 58
(1) Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang
penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas. (21 Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Satuan T\rgas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
(3) Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS.
(4) Atas...
SK No 189426 A
iilil,trILFN INDONESIA 6-
(4) Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
