Pasal 12
(1) Atas pengalokasian Lahan sesuai IUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (41, izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (7), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e, dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) dilarang memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan.
(2) Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
(3) Penggunaan. . .
SK No 189427 A
PRES'DSN
(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan
investasi hams dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pelaku Usaha dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
(4) Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 wajib dilaporkan kepada Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
