Pasal 5A
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,
WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. (21 Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.
(3) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 202l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
