PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 202O
Pasal 8
(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja
yang telah menyelesaikan program Pelatihan. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
- meringankan biaya mencari kerja dan biaya hidup; dan
- pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
- Ketentuan. .
SK No 039040 A
PRESIDEN
6 Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(3) dan ayat (4) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai
berikut:
