Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima
wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja. (21 Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
(3) Dalam keadaan tertentu, pendaftaran Program Kartu
Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah. (41 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
- terbatasnya infrastruktur telekomunikasi; dan
- pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
7 Ketentuan ayat (1) dan ayat (41 Pasal 11 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
(1) Pendaftar Program Kartu Prakeda yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan seleksi.
(1a) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- menggunakan data kependudukan dan/atau data lainnya yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau instansi terkait; dan/ atau
- memberikan prioritas kepada pendaftar tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja.
(1b) Dalam . SK No 039041 A
PRESIDEN
(1b) Dalam rangka penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, danf atau Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib memberikan akses dan/atau data kepada Manajemen Pelaksana. (2\ Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakerja.
(3) Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, lembaga Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
- Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA dan di antara Pasal L2 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
