Pasal 12A
(1) Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa
pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-I9) bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Corona Vints Disease 2019 (covrD- 1e).
(2) Dalam
SK No 039042 A
PRESIDEN
(2) Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
9 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
