PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 202O
Pasal 15
Susunan organisasi Komite terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Sekretaris .
SK No 039043 A
PRESIDEN
Sekretaris Kabinet;
Jaksa Agung;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah; Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (41 Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
