PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 202O
Pasal 6
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang dimiliki:
- swasta;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah; atau
- pemerintah. (21 Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- memiliki kerja sama dengan Platform Digital;
- memiiiki Pelatihan yang berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus; dan
- mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana. 5 Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
