PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 202O
Pasal 5
(1) Penerima Kartu Prakerja berhak
mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan. (21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- pembekalan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan;
- peningkatan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; atau
- alih Kompetensi Kerja.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
- Ketentuan
SK No 039039 A
PRESIDEN
4 Ketentuan ayat (21 Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
