PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 202O
Pasal 3
(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui
pemberian Kartu Prakerja. (21 Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagairnana dimaksud
pada ayat (21, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:
- Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
- pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
(4) Pencari
SK No 039038 A
PRESIDEN
(4) Pencari Kerja dan PekerjalBuruh sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
- tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
(5) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah. 3 Ketentuan ayat (21 Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
