PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 202O
Pasal 2
Program Kartu Prakerja bertujuan:
- mengembangkan kompetensi angkatan kerja;
- meningkatkan produktivitas dan daya sarng angkatan kerja; dan
- mengembangkan kewirausahaan. 2 Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
