PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan
Republik Tajikistan mengenai penghindaran pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan pajak atas penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and. the Repubtic of Tajikistan for the Auoidance of Double Taxation and. ttrc Preuention of Fiscat Euasion with Respect to Taxes on Income) yang ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2003.
(2) salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Tajik, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 016147 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
na Djaman
SK No 015449 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Tajikistan khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pdak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan;
bahwa di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2003, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan telah menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Auoidance of Double Taxation tle Repubtic of Tajikistan for and the Preuention of Frscal Euasion with Respect to Taxes on Incomel;
bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum bagi pemberlakuan persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan;
bahwa
SK No 016145 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl;
