PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 016147 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
na Djaman
SK No 015449 A
