PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Dasar antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini
tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic
Agreement between the Government of the Republic of
www.peraturan.go.id
2018, No.156 -3-
Indonesia and the Government of the Independent State
of Papua New Guinea on Border Arrangements) yang
telah ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Dasar antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua
Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan
(Basic Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Independent State of Papua New Guinea on Border
Arrangements) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.156 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjamin keutuhan wilayah negara,
kedaulatan negara, dan ketertiban di kawasan perbatasan perlu pengaturan mengenai pengelolaan
dan pemanfaatan di kawasan perbatasan;
- bahwa untuk melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan di kawasan perbatasan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, pada tanggal 17 Juni 2013
di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Independent State of Papua New Guinea on Border Arrangements);
www.peraturan.go.id
2018, No.156 -2-
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional
mengenai pengelolaan dan pemanfaatan kawasan
perbatasan dilakukan dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
