PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.156 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
