PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
(1) Untuk memilih dan menetapkan anggota Badan Pelaksana
dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk
panitia seleksi atas usul Menteri.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk:
- paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan
anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan
Pengawas berakhir; atau
- 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan
adanya kekosongan jabatan anggota Badan Pelaksana
dan/atau anggota Dewan Pengawas diterima oleh
Presiden.
Paragraf 3
Tugas dan Keanggotaan Panitia Seleksi
