PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA
Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana
dan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui tahapan:
pembentukan panitia seleksi;
pengumuman penerimaan pendaftaran;
pendaftaran dan seleksi;
www.peraturan.go.id
2016, No.164
- pengumuman kepada masyarakat untuk mendapat
tanggapan;
tanggapan masyarakat;
penentuan nama calon;
pemilihan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur
masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
- penyampaian nama calon terpilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Presiden; dan
- penetapan nama calon terpilih.
Paragraf 2
Pembentukan Panitia Seleksi
